Pembangunan Zona Integitas Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang


RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KURUPSI (WBK) MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN STASIUN METEOROLOGI KELAS II TANJUNG EMAS SEMARANG


A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 4150);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012–2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 122);
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah;
B. Maksud dan Tujuan
Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Stasiun Meteorologi Kelas II Tanjung Mas Semarang dimaksudkan sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja, Tim Kerja WBK dan WBBM dan Pemangku Kepentingan lainnya dlam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; dan Adapun tujuan rencana kerja ini adalah sebagi berikut :
1. Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBK di lingkungan Stasiun Meteorologi Kelas II Tanjung Mas Semarang.
2. Memberikan dasar pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Stasiun Meteorologi Kelas II Tanjung Mas Semarang.
3. Menciptakan Zona Integritas WBK dan WBBM sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Stasiun Meteorologi Kelas II Tanjung Mas Semarang.

BAB II
RENCANA AKSI KOMPONEN


1. 1. RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT
1. Manajemen Perubahan.
2. Penataan Tata Laksana Indikator.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM.
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
5. Penguatan Pengawasan.
6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
1. 2. RENCANA AKSI KOMPONEN HASIL

Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) fokus pelaksanaan reformasi tertuju pada 2 (dua) sasaran, yaitu:

1. Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Sasaran terwujudnya pemerintah yang bersih adalah prosentase penyelesaian hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan.
2. Peningkatan Kualitas Layanan Publik kepada masyarakat.
Sasaran ini diwujudkan melalui nilai persepsi kualitas layanan publik melalui indeks kepuasan masyarakat baik secara online maupun konvensional.